PPID MAN 1 Ngawi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Berdasarkan SK Kepala MAN 1 Ngawi Nomor 13 Tahun 2026
Informasi PPID
PPID MAN 1 Ngawi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 1 Ngawi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah Aliyah Negeri 1 Ngawi. Tim ini bertugas menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Agama RI tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- Keputusan Kepala MAN 1 Ngawi Nomor 13 Tahun 2026 tentang PPID MAN 1 Ngawi.
Susunan Tim PPID MAN 1 Ngawi Tahun 2026
| No. | Nama | Jabatan dalam Tim |
|---|---|---|
| 1 | Maskur, S.Pd | Penanggung Jawab |
| 2 | Puguh Yulianto, S.Pd | Ketua |
| 3 | Fatkhurrokhman, S.Ag | PPID Urusan Tata Usaha |
| 4 | Eka Sukaca, S.Pd | PPID Bidang Kurikulum |
| 5 | Drs. Hari Nurwahyono | PPID Bidang Kesiswaan |
| 6 | Anung Widyo Sukarno, S.Pd | PPID Bidang Sarana Prasarana |
| 7 | Kurnia Puji Pangestuning, S.Pd | PPID Urusan Perpustakaan |
| 8 | Erlina Anggun Zahara, S.Pd | PPID Urusan Laboratorium |
| 9 | Laila Kalimatul Mukarromah, S.Pd | PPID Bidang TIK |
| 10 | Achmad Nurcholis, S.Pd | PPID Urusan Keagamaan |
SK ini berlaku untuk tahun 2026 dan dapat ditinjau ulang sesuai kebutuhan organisasi.
Tugas & Fungsi PPID
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan proporsional.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Mencatat serta mengelola permohonan informasi dan keberatan yang diajukan pemohon.
- Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas diterima atau ditolaknya permohonan informasi.
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan dokumentasi.
Alur Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis (surat, formulir, atau email) dengan mencantumkan identitas dan informasi yang diminta.
- PPID mencatat dan memverifikasi kelengkapan permohonan maksimal 1 hari kerja.
- PPID memproses permohonan dan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika permohonan disetujui, informasi disampaikan dalam bentuk salinan, rekaman, atau akses langsung.
- Jika ditolak, PPID menyampaikan alasan penolakan secara tertulis disertai dasar hukum dan tata cara mengajukan keberatan.