PPID MAN 1 Ngawi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Berdasarkan SK Kepala MAN 1 Ngawi Nomor 13 Tahun 2026

Informasi PPID

PPID MAN 1 Ngawi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 1 Ngawi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah Aliyah Negeri 1 Ngawi. Tim ini bertugas menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.


Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama RI tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Keputusan Kepala MAN 1 Ngawi Nomor 13 Tahun 2026 tentang PPID MAN 1 Ngawi.

Susunan Tim PPID MAN 1 Ngawi Tahun 2026
No. Nama Jabatan dalam Tim
1Maskur, S.PdPenanggung Jawab
2Puguh Yulianto, S.PdKetua
3Fatkhurrokhman, S.AgPPID Urusan Tata Usaha
4Eka Sukaca, S.PdPPID Bidang Kurikulum
5Drs. Hari NurwahyonoPPID Bidang Kesiswaan
6Anung Widyo Sukarno, S.PdPPID Bidang Sarana Prasarana
7Kurnia Puji Pangestuning, S.PdPPID Urusan Perpustakaan
8Erlina Anggun Zahara, S.PdPPID Urusan Laboratorium
9Laila Kalimatul Mukarromah, S.PdPPID Bidang TIK
10Achmad Nurcholis, S.PdPPID Urusan Keagamaan

SK ini berlaku untuk tahun 2026 dan dapat ditinjau ulang sesuai kebutuhan organisasi.


Tugas & Fungsi PPID
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan proporsional.
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Mencatat serta mengelola permohonan informasi dan keberatan yang diajukan pemohon.
  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas diterima atau ditolaknya permohonan informasi.
  • Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan dokumentasi.

Alur Permohonan Informasi
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis (surat, formulir, atau email) dengan mencantumkan identitas dan informasi yang diminta.
  2. PPID mencatat dan memverifikasi kelengkapan permohonan maksimal 1 hari kerja.
  3. PPID memproses permohonan dan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Jika permohonan disetujui, informasi disampaikan dalam bentuk salinan, rekaman, atau akses langsung.
  5. Jika ditolak, PPID menyampaikan alasan penolakan secara tertulis disertai dasar hukum dan tata cara mengajukan keberatan.